Sidang Etik AKBP Jerry Hadirkan 13 Saksi, 2 Diantaranya Dari LPSK

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA Nasional – Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Jumat 9 September 2022. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut menghadirkan 13 saksi dan ada 2 orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. 13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, KOMPOL GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, KOMPOL ESL, KOMPOL AR, KOMPOL HP, KOMPOL SMI, AKP AE. Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi saudara ML dan saudari YM," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022. 

Sidang etik Kompol Baiquni

Photo :
  • Youtube Polri TV
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Dedi juga membeberkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry yang menyangkut tidak profesional di dalam penanganan dua laporan polisi. Pertama, lanjut Dedi, laporan polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 

Laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kedua, laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J.

"Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada 2 laporan Polisi satu laporan Polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," ujar Dedi.

Infografik Pengakuan Ferdy Sambo

Photo :

Sebagai informasi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya untuk mendorong pihaknya memberikan perlindungan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC.

Dorongan atau desakan ini muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak kementerian atau lembaga lain. Jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022.

"Di situ ada KemenPPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari kantor Staf Presiden, LSM dan ada dari psikolog juga. Betul hadir (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry). Dihadiri dan dipimpin oleh beliau juga. Dalam forum itu juga ada kehendak dengan mengundang LPSK untuk segera melindungi ibu PC," sambungnya.

Namun, dorongan untuk memberikan perlindungan terhadap PC tidak bisa dikabulkan LPSK. Kata Edwin, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan karena sejak awal telah melihat adanya kejanggalan atas apa yang dialami PC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, sejak awal ada hal-hal tak biasa yang terjadi dibalik kasus tewasnya Brigadir J. Setiap peristiwa pembunuhan harusnya menjadi perhatian utama, namun di kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya