Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional – Sejumlah narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022. Total ada 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat diantaranya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hingga eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Crazy Rich Helena Lim

Menanggapi para narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun angkat bicara. Yasonna menyebut, pembebasan narapidana kasus korupsi ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

"Memang aturannya undang-undangnya begitu. Ada yudisial review PP 99 sebelumnya keputusan MK bahwa warga binaan itu mempunyai hak untuk mendapatkan remisi, dapat pembebasan bersyarat," kata Yasonna di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Kota Yogyakarta, Sabtu, 10 September 2022.

Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Rumdin

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat dituntut delapan tahun penjara beberapa waktu silam.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yasonna membeberkan, revisi UU Pemasyarakatan ada ketentuan yang berubah yaitu para narapidana tak perlu menjadi justice collaborator untuk mendapatkan syarat pembebasan bersyarat.

Diam-diam Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Begini Penampakannya

Yasonna menyebut dari narapidana kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat ini sudah menjalani masa hukuman secara beragam. Yasonna bahkan menyebut ada narapidana yang sudah sembilan tahun di penjara.

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Photo :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

"Ada yang sudah (di penjara) empat tahun, tujuh tahun, delapan tahun, sembilan tahun. Sudah sampai pada kebebasan bersyarat, ya kita kasih. Ya itu (sudah sesuai) undang-undang," tegas Yasonna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya