Anak Buah Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Kali ini, giliran Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi, BA Roprovos Divpropam yang menjalani sidang etik atas kasus Brigadir J.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Agenda siang hari ini yaitu sidang KKEP, terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan hari ini Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 13 September 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Dalam sidang etik Brigadir Frillyan ini, sebanyak empat orang saksi dihadirkan di antaranya Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S. 

Nurul mengatakan, Brigadir Frillyan menjalani sidang etik terkait dengan perbuatannya yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Meski begitu, Nurul tidak menjelaskan lebih jauh bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan Brigadir Frillyan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," jelasnya.

Untuk diketahui, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri sampai hari ini. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Baca juga: Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Tak Dipecat Tapi Didemosi 1 Tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya