Napoleon Sebut Vonis Itu Cara Tuhan Selamatkan dari Kasus Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Terdakwa kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran manusia (tinja) kepada korbannya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte menerima vonis 5 bulan 15 hari penjara. Putusan vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 September 2022 kemarin.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Napoleon mengatakan, vonis tersebut merupakan cara Tuhan untuk melindunginya dari kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya pikir, ini cara Tuhan membantu mendukung dan menyelamatkan saya dari kekufuran yang terjadi saat ini. Saya dimasukkan ke tempat ini, karena Allah sedang menyelamatkan saya dari kekufuran," ujar Napoleon kepada wartawan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Irjen Napoleon Bonaparte di sidang vonis penganiayaan M Kace

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dalam kesempatan itu, Napoleon kembali mempertegas maksud dari kekufuran itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Menurutnya, yang dilakukan Sambo cs merupakan perbuatan yang kotor.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Iya (kasus Ferdy Sambo). Saya selamat loh dari itu semua, alhamdulillah, (selamat) dari hal kotor dan kufur," katanya.

Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas karena ditembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan 5 orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya