AKBP Jerry Dapat Bantuan Hukum, Irjen Napoleon: Saya Gak Ada yang Bela

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Irjen Napoleon Bonaparte angkat bicara perihal Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan hukum untuk eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. 

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Kata Napoleon, bantuan hukum berhak diperoleh seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam suatu masalah hukum, termasuk dirinya dan AKBP Jerry yang terseret dalam masalah Ferdy Sambo. Namun, sampai saat ini, dirinya mengaku tidak pernah menerima bantuan hukum tersebut.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Jangankan Jerry, semua juga berhak. Termasuk saya, juga berhak dibela. Masalahnya, pada waktu saya perkara pertama maupun sekarang, tidak ada tuh pembelaan dari Divisi Hukum Polri. Sehingga saya terpaksa minta tolong ke yang lain," kata Napoleon usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022.

Tak adanya bantuan hukum yang diberikan terhadap dirinya yang masih berstatus sebagai anggota Polri, membuat Napoleon merasa ada suatu diskriminasi.

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

"Iya (diskriminatif). Tapi, kalau Pak Jerry dapat bantuan hukum, ya itu haknya," jelasnya.

Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.

Photo :
  • YouTube Polri Tv Radio

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

AKBP Jerry diketahui mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menjalani sidang etik

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata dia.

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022.

Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. Dia tak profesional dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif yaitu, a penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari. Dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022," ujar Rahmat.

AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi. Laporan pertama terkait LP A Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP. 

Laporan itu dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapor adalah Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J. 

Lalu, kedua terkait laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Laporan ini soal kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara, terlapor adalah Brigadir J. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya