Biar Murah, Pemuda Tamatan SD di Bogor Tanam Belasan Ganja di Rumahnya

Aparat Kepolisian Resor Bogor, Kamis, 15 September 2022, memperlihatkan barang bukti dan tersangka hasil pengungkapan kasus seorang pemuda kedapatan menanam belasan pohon ganja di balkob rumahnya.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA Kriminal – Seorang pemuda yang kecanduan ganja sejak usia belasan tahun, berinisial RAP (24 tahun), warga Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pemuda yang hanya tamatan sekolah dasar itu ditangkap di rumahnya setelah menanam ganja di balkon rumah untuk dikonsumsi sendiri.

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

"Kami menggerebek rumah pelaku, yang menanam ganja dan mendapatkan barang bukti yang kita sita berupa tanaman ganja ukuran besar 4 batang dan 1 batang ukuran sedang, kemudian tanaman ganja ukuran kecil sebanyak 17 batang. Juga biji ganja dan daun ganja kering," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, Kamis, 15 September 2022.

Ilham mengatakan, RAP digerebek di rumahnya di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pemuda tersebut mengaku mendapatkan ganja kering dari media sosial dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian dia menanamnya secara sembunyi-sembunyi di dalam pot di balkon rumahnya.

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Aparat Kepolisian Resor Bogor, Kamis, 15 September 2022, memperlihatkan barang b

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

"RAP ini menanam dengan coba-coba. Dengan motivasi, daripada beli, lebih baik menanam; ketika dia menanam, tumbuh, dia bisa konsumsi sendiri," ujarnya.

Sudah Menjenguk, Ayah Chandrika Chika Gak Nyangka Anaknya Pakai Narkoba

Kepada petugas, kata Ilham, RAP sudah dua kali menanam dengan hasil berbagai ukuran. Pelaku belum sempat memanennya untuk dikonsumsi.

Sejak remaja

Pelaku dijerat 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup dengan paling sedikit Rp 1 miliar.

"Saat ini tentunya kami akan melakukan pengembangan terkait memburu yang menjual bibit ganja tersebut," kata Ilham.

Aparat Kepolisian Resor Bogor, Kamis, 15 September 2022, memperlihatkan barang b

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Saat ditanya, pemuda 24 tahun itu tidak bekerja dan hanya tamatan sekolah dasar. Dari pengakuan juga, RAP sudah mengonsumsi ganja sejak usia belasan tahun.

Pengedar sabu-sabu ditangkap

Di Bogor, Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ISA di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor. ISA ditangkap usai polisi melakukan penyelidikan terkait laporan lelaki yang mencurigakan berada di depan rumah warga.

"Gerak geriknya mencurigakan dan selanjutnya tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan 9 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, dari dalam tas pinggang warna hitam," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya sendiri untuk dijual. ISA mendapatkan narkoba tersebut dari M yang kini ditetapkan menjadi DPO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya