Anak Buah Irjen Fadil, AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun Gegara Sambo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) mendapatkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Sanksi tersebut diberikan ke AKBP Raindra setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa, 27 September 2022 kemarin. Anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran itu terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, AKBP Raindra dikenai sanksi tersebut lantaran tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Dikenakan juga sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," kata kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Gedung Polda Metro Jaya

Photo :
  • vivanews/Andry
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Kemudian juga mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," sambungnya.

Selain menerima sanksi mutasi bersifat demosi, AKBP Raindra juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang dirugikan.

"Serta kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Nurul Azizah menyampaikan, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg), AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus Ferdy Sambo.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa 27 September 2022 pukul 10.00 WIB pagi. 

Dalam sidang AKBP Raindra, sebanyak 5 orang saksi dihadirkan di antaranya yaitu, AKBP Jerry Raymond Siagian (JRS), AKBP Handik Zusen (HZ), AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato (DKZ), dan AKP Bhayu Vhishesha (BV).

Adapun nama AKBP Raindra juga sebelumnya masuk dalam 24 daftar anggota Polri yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi ini tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca juga: Beredar Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya