Bela Putri Sambo, Febri Diansyah: Saya Dampingi Secara Objektif

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA Nasional – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan telah bergabung dalam tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Febri mengaku diminta bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang digawangi Arman Hanis. 

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 28 September 2022. 

Setelah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri Candrawathi, Febri memutuskan menerima untuk bergabung dalam tim pembela Putri Candrawathi. 

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai advokat di Visi Law Office

Photo :
  • IG: febridiansyah.id

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," sambungnya

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Febri yang juga aktivis antikorupsi ini kembali menegaskan akan mendampingi perkara yang menjerat Putri Candrawathi secara profesional. 

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ungkapnya

Selain Febri Diansyah, mantan kolega Febri Diansyah di KPK, Rasamala Aritonang juga akan masuk dalam tim pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis. "Iya" ujarnya

Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rencananya akan menggelar jumpa pers sore ini, menyikapi pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Kejaksaan Agung yang digelar hari ini.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka.  

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J. 

Selain Sambo, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW). 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya