Anak-Istri Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK: Bukan Berarti Mangkir

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon penolakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda untuk bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Jokowi Bocorkan Kriteria Pansel Capim KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa secara hukum, anak dan istri Lukas Enembe diperbolehkan untuk menolak jadi saksi. Akan tetapi, penolakan tersebut hanya boleh dilakukan dihadapan tim penyidik KPK.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Pun Ali menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain apabila anak dan istri Lukas Enembe bisa terlebih dahulu memenuhi undangan pemeriksaan KPK.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta para saksi terkait hadir untuk dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, Ali menyebutkan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Maka kami berharap Ybs. koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud. Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tsb, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain," jelasnya.

Sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda menyatakan menolak bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

Penolakan tersebut disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona. Penolakan tersebut dikarenakan istri dan anak Gubernur Papua itu tidak bisa meninggalkan Papua lantaran harus menemani Lukas Enembe yang masih dalam kondisi sakit.

"Keputusan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, dimana Keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk pergi ke Jakarta, dan harus menemai Lukas Enmbe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua," kata Petrus dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Selain itu Ia menjelaskan, mengacu pada pasal 35 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 istri dan anak Lukas Enembe dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang.

"Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa untuk memberikan keterangan, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum (abuse of power)," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya