Jadi Wakabareskrim, Brigjen Asep Terakhir Lapor Harta ke KPK Tahun 2013

Brigjen Asep Edi Suheri
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Polisi Asep Edi Suheri menjadi Wakabareskrim Polri. Asep Edi Suheri mendapatkan promosi jabatan dari yang sebelumnya sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Adapun rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) dengan nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Nantinya, Brigjen Asep Edi Suheri akan naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen.

Dikutip VIVA, Selasa, 11 Oktober 2022, dalam elhkpn.kpk.go.id, Asep Edi Suheri terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret tahun 2013 atau hanya laporam tahun itu yang tersedia. Saat itu dia menjabat Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar. 

Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Hartanya ketika itu sebesar Rp 1,7 Miliar atau rincinya, Rp 1.726.094.055 sebelum dikurangi utang. Dia melaporkan memiliki satu rumah yakni di Kota Cirebon yang ditaksir pada tahun itu senilai Rp 379.360.000. 

Selain itu, dia melaporkan tiga unit mobil. Pertama,  Mobil Toyota Alphard tahun 2007, yang merupakan warisan dan hasil sendiri tahun 2010. Dengan nilai jual Rp 400 juta. Kemudian, Mobil Honda Accord tahun 2005 tahun dan Mobil Toyota Yaris tahun 2011.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Asep Edi juga melaporkam memiliki barang bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 252.440.000, yang merupakan warisan ditambah hasil sendiri. 

Dia juga tercatat memiliki surat berharga sejumlah Rp 175.000.000 serta kas atau setara kas sejumlah Rp 159.294.055. Kendati begitu, dalam laporan tersebut, dikatakan bahwa Asep Edi memiliki utang sejumlah Rp 768.330.277. Sehingga total harta kekayaannya saat itu mencapai Rp 957.763.778.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya