Kapolri: Kamu Nembak Ngga Mbo?

Momen Tangan Kapolri Bergetar Hebat Sehabis Bertemu Presiden
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memasuki sidang kemarin. Sebelum jadi terdakwa, ia pernah mengaku ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak ikut terlibat menembak Brigadir J.

Eks Jenderal Satgultor Kopassus Pantau Langsung TFG Pengamanan KTT World Water Forum di Bali

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan surat dakwaan sebanyak 97 halaman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Casis Bintara Raih Penghargaan Tak Terduga

Mulanya, Kapolri menanyakan satu pertanyaan kepada Sambo terkait tragedi berdarah di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kamu nembak nggak, Mbo?” tanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Sambo, sesuai yang dibacakan Rudy, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin. 

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Di hadapan Kapolri, Ferdy Sambo pun beralasan tidak melakukan penembakan, jika ia menembak ia beralasan akan melakukannya di luar rumah (tidak di dalam rumah).

Ia juga menggunakan alasan mempunyai senjata pegangan kaliber 45, sehingga jika ikut menembak, kepala Brigadir J bisa hancur, sebab kekuatan senjata tersebut.

"Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah. Pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya [Brigadir J] karena senjata pegangan saya kaliber 45," jawab Sambo.

Fakta sebaliknya

Sebaliknya, masih menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Sambo menembak Brigadir J, saat korban dalam kondisi kritis. Tembakan itu disebut untuk memastikan Brigadir J tewas di tempat.

"Dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.i.K.,M.H. yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelas JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tembakan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, menembus kepala Nofriansyah Yosua Hutabarat di bagian belakang sebelah kiri. Tembakan itu juga menembus hidung hingga mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung bagian kanan luar.

"Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," jelas JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya