Demi Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Sambo Tipu dan Ancam Anak Buah

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi bahan perbincangan sejak bulan Juli 2022 lalu. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi dalang atas pembunuhan berencana salah satu ajudannya itu.

Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Tak Kenal Korban

Sudah Jalani Sidang Perdana

Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namanya Dikaitkan dengan Vina Cirebon, Bupati Indramayu Ancam Polisikan Netizen

Ferdy Sambo jalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Ferdy Sambo Tipu Hendra Kurniawan

Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap: Saya Dipaksa

Hendra Kurniawan menjadi anak buah pertama yang telah ditipu Ferdy Sambo pada saat dirinya ditelepon untuk segera datang ke rumah dinas di Duren Tiga saat sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk.

Sesampainya Hendra di rumah dinas, lantas dia bertanya kepada Ferdy Sambo bahwa peristiwa apa yang telah terjadi. Sambo kemudian menjawab istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

Akibat tindakan pelecehan itu, Ferdy Sambo menceritakan skenario kepada Hendra bahwa ada peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Dari baku tembak itu menewaskan Brigadir Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Kembali Tipu Anak Buahnya

Ferdy Sambo kembali menipu anak buahnya. Dia menyuruh kepada Hendra untuk mengamankan perihal CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Pada saat itu, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Baiquni Wibowo, telah mengetahui skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua dari Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan menyuruh Agus Nur Patria menjadi koordinator pengamanan CCTV dan yang mengeksekusi penggantian CCTV itu adalah Irfan Widyanto.

Lalu, Chuck menyuruh Irfan Widyanto untuk mengganti CCTV di rumah dinas Sambo dengan yang baru. Chuck pada saat itu mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

Sambo Marahi Chuck

Kemudian, Chuck Putranto dimarahi dan dibentak serta diancam oleh Ferdy Sambo lantaran CCTV asli yang sudah diamankan Irfan Widyanto diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Momen saat Putri Cendrawathi memeluk Ferdy Sambo

Photo :

Kemudian, Sambo meminta Chuck agar segera mengambil rekaman CCTV dari Polres Jaksel dan menyalin isi rekaman CCTV tersebut.

"Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah. 'Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'. Dan, dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata Jaksa.

Lantas, Baiquni Wibowo mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menyalin isi CCTV yang diamankan oleh Irfan Widyanto.

Kemudian, Baiquni Wibowo bersama dengan Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut. Sontak mereka kaget melihat Brigadir Yosua masih hidup dan terekam di CCTV itu.

Sambo Emosi dan Ancam Arif Rachman

Arif Rachman menghubungi Hendra Kurniawan dan menjelaskan kejadian yang dilihatnya bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Hendra dan Arif akhirnya bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan kejadian itu. Sambo menjadi emosi dan tidak peduli dengan penjelasan dari anak buahnya itu.

Hendra Kurniawan saat itu bereaksi dan mengatakan kepada Arif Rachman untuk percaya dan tak banyak bertanya. "Sudah Rif kita percaya saja," katanya.

Sambo juga bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut dan meminta untuk memusnahkan CCTV itu.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.

Hapus Video

Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan, 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya