5 Nama Obat Sirup Dilarang, Bareskrim Pantau Ketat Pedagang Farmasi

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Sumber :
  • Pexels/Cottonbro

VIVA Nasional – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan memantau ketat pelaku usaha setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk mengawasi dan menarik lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Banyak yang Minat Jadi Beautypreneur, Industri Kecantikan Nasional Makin Berkembang

“Saat ini Dittipid Narkoba Bareskrim dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Selain itu, Krisno mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli obat sirup anak dan pelaku usaha agar tidak menjual lima produk obat sirup yang dilarang oleh BPOM sampai ada pemberitahuan dari pemerintah. Kata dia, Bareskrim kerja sama dengan pemerintah untuk pengawasan tersebut.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

“Untuk pelaksanaannya, kami bekerja sama dengan BPOM RI,” ujarnya.

BPOM telah melakukan pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Lalu, BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sesuai kriteria sampling dan pengujian.

Dokter Peringatkan Soal Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Oleh karena selain penggunaan obat masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, maka BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi,instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Lalu BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada dan agar menjadi konsumen cerdas saat memilih obat konsumsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya