Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Chuck Putranto Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Atasan

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto mengajukan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022. 

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Tim penasihat hukum Chuck Putranto mengatakan,  Chuck hanya mengikuti perintah dari atasannya untuk mengganti atau menghilangkan rekaman CCTV di dekat rumah dinas Ferdy Sambo.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan," ujar Tim Penasehat Hukum saat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kompol Chuck Putranto jalani sidang perdana Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, dalam dakwaan, Chuck disebutkan telah memberikan DVR CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukum mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam unsur tindak pidana hukum.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar Tempat Kejadian Perkara sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan," kata dia.

"Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku penyidik," ujarnya melanjutkan.

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, tim penasihat hukum dari Chuck berharap kepada Majelis Hakim keberatan ini diajukan untuk dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia juga berharap majelis hakim menerima eksepsi Chuck serta membebaskannya dari dakwaan jaksa.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," ujar penasihat hukum.

Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya