Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

VIVA Nasional – Subkoordinator Perencanaan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Ardesianto mengakui anak usaha dari PT. Duta Palma Group, yakni Banyu Bening Utama mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Pernyataan ini disampaikan Ardes saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bos PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Setahu saya ada," kata Ardes di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki

Ardes mengatakan, Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU. Dia mengatakan, anak usaha Duta Palma Group itu melakukan penambahan lahan.

"Ada dua izin pertama tapi satu hamparan. Pertama itu HGU dan kedua itu penambahan 1.500 hektare," kata Ardes.

Dia pun memastikan, lahan yang digunakan Duta Palma Group merupakan kawasan perkebunan. Hal ini pun telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi secara Perda 10 itu memang arahan pengembangan kawasan perkebunan tapi secara peta kawasan hutan itu adalah kawasan hutan," kata Ardes yang juga pernah menjabat Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Riau sejak tahun 2012 hingga 2017 tersebut.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Senada itu, saksi Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau 2012-2015, Zulher juga menegaskan lahan yang izinnya dimiliki oleh Dulta Palma Grup, melalui PT Panca Agro Lestari, memang sangat cocok untuk Kelapa Sawit. Menurut Zulher, hal itu berdasarkan peta potensi dan tingkat kesuburan lahan.

“Iya Yang Mulia, cocok (perkebunan sawit),” kata Zulher.

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai bahwa rencana pembangunan perkebunan Kelapa Sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas, serta telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher yang juga pernah menjabat Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau Tahun 2015-2016.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang memastikan, perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT. Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengkui dua hak guna usha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Dia menyatakan, IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan. Sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Juniver menegaskan, seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," kata Juniver.
 

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya
Ilustrasi Anak Bermain di Playground

Bukan Hanya Menyenangkan, Ini 5 Manfaat untuk Anak Saat Main di Playground

Playground memberikan ruang bagi anak-anak untuk bergerak, berlari, dan bermain secara bebas, yang merupakan aspek penting dalam perkembangan fisik mereka.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024