Hakim Tolak Nota Keberatan Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo, terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut digelar pada Kamis, 10 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

Baiquni Wibowo menjalani agenda sidang putusan sela atas pengajuan nota keberatannya. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan oleh mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu. Lantaran itu, persidangan terhadap Baiquni Wibowo tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi.

"Menolak eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati Tinggal Mencocokkan Waktu, Kata Sekjen Gerindra

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keputusan untuk menolak eksepsi itu, menurut hakim sudah sesuai apa yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah mendasar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan.

MK Nilai Eksepsi Kubu Prabowo-Gibran dan KPU Tidak Beralasan

Majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi dengan terdakwa Baiquni Wibowo untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dakwaan.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara dengan putusan akhir," kata hakim.

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo. 

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya