Jual Gas Portabel, Pedagang Kecil di Lombok Diseret ke Penjara
Selasa, 29 November 2022 - 11:07 WIB

Sumber :
- VIVA/ Satria Zulfikar.
VIVA Nasional - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law memakan korban. Seorang pedagang kecil di Lombok, Zikrul Mustakim, alias Zik, (27), diseret ke penjara.
Pindah dari Lombok Barat ke Senaru Lombok Utara
Baca Juga :
Zik sebelumnya pindah dari Lombok Barat ke Senaru Lombok Utara bersama orang tua dan tiga saudara. Orang tuanya melanjutkan usaha kios kecil-kecilan.
Ilustrasi Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Pernah Kuliah di Kampus Swasta
Dia pernah berkuliah di kampus swasta di Mataram. Namun karena tidak ada biaya, dia keluar pada semester tiga.
Buka Usaha Sewa Alat Camping
Halaman Selanjutnya
Pada 2017, Zik mulai berusaha membuka usaha sewa alat camping. Para pendaki biasanya menyewa alat ke dia. Zik membantu mencicil pinjaman orang tuanya di bank.