MAKI Dukung Penegak Hukum Usut Pembelian PT Jembatan Nusantara

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Selain itu, setelah akuisisi, ASDP juga harus menanggung utang PT Jembatan Nusantara sebesar Rp116,2 miliar yang bakal jatuh tempo pada Desember tahun ini. Beban ini belum termasuk utang Rp 83 miliar yang harus dibayarkan dari hasil pembelian saham perusahaan itu.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak Perlu Tunggu Laporan

Menurut Boyamin, saat ini penegak hukum, baik kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun kepolisian, tidak perlu menunggu laporan publik untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, kejanggalan dalam pembelian tersebut sudah sangat nyata.

"Saya kira sekarang penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, karena ini sudah ada penyimpangan," katanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Namun, jika penegak hukum masih menunggu laporan publik agar mengusut kasus ini, MAKI menyatakan siap melaporkan.

Halaman Selanjutnya
img_title