MAKI Dukung Penegak Hukum Usut Pembelian PT Jembatan Nusantara
Kamis, 8 Desember 2022 - 20:46 WIB

Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selain itu, setelah akuisisi, ASDP juga harus menanggung utang PT Jembatan Nusantara sebesar Rp116,2 miliar yang bakal jatuh tempo pada Desember tahun ini. Beban ini belum termasuk utang Rp 83 miliar yang harus dibayarkan dari hasil pembelian saham perusahaan itu.
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Photo :
- VIVA/M Ali Wafa
Baca Juga :
Tak Perlu Tunggu Laporan
Menurut Boyamin, saat ini penegak hukum, baik kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun kepolisian, tidak perlu menunggu laporan publik untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, kejanggalan dalam pembelian tersebut sudah sangat nyata.
"Saya kira sekarang penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, karena ini sudah ada penyimpangan," katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Photo :
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
Namun, jika penegak hukum masih menunggu laporan publik agar mengusut kasus ini, MAKI menyatakan siap melaporkan.
Halaman Selanjutnya
"Kalau perlu saya yang akan melaporkan perkara ini, karena indikasi-indikasi penyimpangan-penyimpangannya sudah terlihat jelas," katanya.