Sebelum Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sambo Sudah Siapkan Kotak Amunisi

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan Ferdy Sambo sudah menyiapkan kotak amunisi sebelum ia diminta menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Bharada E mengungkapkan saat itu, Sambo menyiapkan kotak amunisi sambil menjelaskan skenario pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan Bharada E saat berikan kesaksiannya secara langsung di hadapan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.

Detik-detik Bharada Richard Eliezer Pindah Agama Jelang Menikah dengan Ling Ling

Bharada E menyampaikan skenario pembunuhan oleh Sambo yang langsung menanyakan senjata api atau senpi Bharada E. Dia menceritakan itu di depan majelis hakim.

“Senpimu mana?” ujar Bharada E seraya peragakan ucapan Ferdy Sambo.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

“Siap, ada Bapak,” kata Bharada E.

“Dia langsung ambil. Entah dari samping atau saku, langsung ambil. Dia bilang ‘kau tambah amunisimu’ kasih satu kotak peluru ke saya Yang Mulia," kata Bharada E.

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, Bharada E mengeluarkan senpinya jenis Glock-17 dari lututnya. Setelah itu, Bharada E langsung mengisi  dengan tambahan amunisi.

Menurutnya, saat itu senpi Bharada E berisi tujuh butir peluru. Namun, setelah diminta Sambo mengisi, Bharada E tak mengetahui secara rinci berapa totalnya.

“Saya tidak bisa memastikan berapa yang saya tambahkan Yang Mulia,” kata Bharada E

“Berapa kapasitas dari senjata kamu?” tanya hakim.

“Glock-17 itu tujuh belas Yang Mulia,” jawab Bharada E.

“Apakah sampai full?” tanya lagi hakim.

“Tidak Yang Mulia,” jawab Bharada E.

Lalu, Bharada E langsung menyimpannya kembali senjatanya yang telah diisi tersebut. Kemudian, mengembalikan kotak amunisi ke Sambo.

Setelah itu, Sambo langsung berucap kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J. Tak berselang lama, Putri ikut duduk di sofa samping Sambo. Bharada E mengatakan Sambo dan Putri menangis saat menuduh Brigadir J.

Lantas, kata dia, Sambo mengatakan bahwa Brigadir J harus mati. Kepada Bharada E, Sambo minta agar Bharada E tembak mati Brigadir J.

Sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebab, kata Bharada E, bila Sambo yang langsung membunuh Brigadir J maka tak akan ada yang membela. Hal itu berdasarkan pengakuan Sambo.

Bharada E pun menceritakan skenario versi Sambo.

“Jadi, gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu, Ibu dilecehkan oleh Yosua. Terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Bharada E menirukan perintah Sambo.

Bharada E mengatakan, saat itu Sambo menyampaikan jelas perintahnya di samping Putri Candrawathi. Kemudian, Sambo jelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Bharada E. 

“Sudah kamu nggak usah takut. Karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Bharada E mengulangi omongan Sambo.

Bharada E mengatakan Putri Candrawathi saat itu sempat bicara dengan Sambo. Meski tak terdengar jelas, Bharada E mengatakan Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

“Tapi, sepintas-sepintas saya mendengar tentang bagaimana Ibu PC membahas CCTV dan sarung tangan Yang Mulia,” ujar Bharada E.

Sambo didakwa bersama-sama Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, lima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Selain itu, Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya