Kompolnas: Propam Harus Periksa Tony Sutrisno Korban Pemerasan Oknum Polri

Logo Kompolnas
Sumber :

VIVA Nasional – Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami seluruh keterangan Tony Sutrisno, korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille dan mobil sport McLaren.

Rumah di Jaktim Roboh saat Renovasi, 1 Warga Tewas Tertimpa

Sebab, Tony diduga diperas oleh oknum anggota Polri sehingga perlu kepastian apakah benar ada tudingan tersebut.

Logo Propam Polri

Photo :
  • Wikipedia
Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

"Dalam pemantauan saat ini, apa dan bagaimana informasi yang berasal dari Tony Sutrisno, tentu perlu didalami oleh pihak Propam. Itu akan lebih baik," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 24 Desember 2022.

Selain itu, Yusuf mengatakan Kompolnas juga akan ikut mengawasi dan mendalami terkait adanya bukti pengembalian uang oleh sejumlah oknum polisi tersebut kepada Tony Sutrisno. "Tapi ini soal memulanginnya, akan dipantau dulu kebenaran soal apakah benar sudah ada memulangi," ujarnya. 

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Oleh karena itu, Yusuf meminta Tony Sutrisno juga bisa mengadukan atau menyampaikan keluhan dugaan pemerasan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kompolnas RI. "Ini sangat kita harapkan, agar dapat diklarifikasi dengan baik," jelas dia.

Ilustrasi Jam tangan Richard Mille

Photo :
  • VIVAnews/ Erick Tanjung

Menurut dia, Kompolnas berjanji akan terus memantau pengawasan internal Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) maupun Divisi Propam Polri. Namun, Yusuf belum bisa menanggapi sanksi yang pantas diberikan kepada sejumlah anggota Polri terkait dugaan pemerasan tersebut. "Apabila bisa mendalami langsung ke pihak Tony, maka kita baru bisa melihat bagaimana tingkatan dugaan pelanggaran dan sanksinya," pungkasnya. 

Diketahui, Tony Sutrisno menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang pemerasan kepada korban. Dalam surat tersebut, tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD 181.600. Pengembalian uang tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022.

Selain Rizal, AKBP Ariawibawa juga tertulis telah mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan SGD 1.000. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony. 

Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang. 

Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.

"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 Dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana, agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang. 

Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani. 

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya