Bharada E Menyesal Bunuh Brigadir J: Kalau Bisa Waktu Diputar Kembali

Bharada E.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku menyesal telah membunuh rekannya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu 2022. Saat itu, Bharada E tak bisa menolak perintah atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

Penyesalan itu disampaikan Bharada E saat sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.

Suasana ruang sidang kala itu mendadak hening ketika ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso mengakhiri sidang dengan satu pertanyaan kepada Bharada E tentang perasaannya saat ini.

Respons Horor Tukang Soto Usai Pelaku Bunuh Paman Pemilik Warung Madura di Tangsel

"Terdakwa, setelah rangkaian atas peristiwa ini, apa yang saudara rasakan?" tanya hakim.

Bharada E, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengakuan Pembunuh Pria Dibungkus Sarung di Tangsel: Saya Menyesal

Mendengar hakim ketua menanyakan itu, Bharada E tak langsung menjawabnya. Dia sempat menghela nafas dan menjawab bahwa dia merasa bersalah.

"Saya masih merasa bersalah Yang Mulia," jawab Bharada E.

“Saudara merasa bersalah, saudara menyesal?” tanya lagi hakim.

“Menyesal Yang Mulia,” tuturnya.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya hakim Wahyu, Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) juga menanyakan apa yang dipikirkan Bharada E terhadap keluarga Brigadir J setelah membunuhnya. Bharada E diminta menyampaikan perasaannya di persidangan.

"Saya sudah meminta maaf juga Bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah. Cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo pada saat itu," kata Bharada E

Pun, dia mengatakan ada keinginan dirinya jika seandainya waktu bisa diputar kembali. 

"Saya juga sampai sekarang. Saya merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga keinginan saya," tuturnya.

Sebagai informasi, Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Atas perbuatannya, Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ricky Rizal diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya