Aktivis Pemuda di Lombok Ditahan dan Dijerat UU ITE karena Bertanya di Grup Whatsapp

- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA Nasional – Seorang aktivis pemuda bernama Muhammad Fihiruddin ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) karena disangka menyebarkan informasi yang bermuatan sentimen suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum ditahan, Fihiruddin didampingi kuasa hukumnya mengikuti pemeriksaan di Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.15 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Dia kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/01/I/2023/Dit Reskrimsus.
Fihiruddin, saat menuju ruang tahanan, Jumat, 6 Januari 2022, berpesan agar para aktivis di NTB jangan pernah gentar untuk berbicara dan jangan takut ancaman pidana selagi menyuarakan kebenaran. "Karena penjara itu hanya pisah tempat tidur," katanya.
Petugas melakukan pemeriksaan di ruang tahanan/Ilustrasi.
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Dia mengaku sangat siap ditahan dan menjalani segala proses hukum dengan berani. Dia mengaku tidak bersedih karena penahanan itu; dia malah sedih kalau para aktivis berhenti bersuara. Dia bertekad menjadi martir bagi perjuangan demokrasi di NTB.
Ketua tim pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan, akan mengupayakan memberikan perlindungan terhadap Fihiruddin dalam statusnya sebagai tahanan saat ini. Pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan dan akan mempertimbangkan melakukan upaya praperadilan terhadap penahanan tersebut.