Lukas Enembe Diduga Terima Gratifikasi Senilai Rp11 Miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung hari ini, Rabu, 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 mendatang.

Nurul Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke MA

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Lukas Enembe terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Kasus ini bermula saat Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua untuk dua periode berbeda.

"Tersangka LE di tahun 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan terpilih kembali pada periode 2018-2023," kata Firli dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto.

KPK Sebut Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Capai Rp239 Miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan baju tahanan KPK di RSPAD Gatot Subroto.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

"Dengan kedudukannya sebagai Gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu diantaranya perusahaan milik tersangka RL yaitu PT TBP (Tabi Bangun Papua) untuk mengerjakan proyek multiyears," sambungnya.

Relawan Prabowo G-Nesia Banjir Dukungan Usai Pilpres, Diah Warih: Alhamdulillah

Firli menjelaskan untuk memenangkan proyek multiyears, tersangka RL yang merupakan Direktur PT TBP melakukan komunikasi, dan pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung. 

Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL diantaranya adalah tersangka Lukas Enembe, dan beberapa pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. Dari pertemuan itu, tersangka RL mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

Proyek tersebut di antaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu, adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ungkap Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 miliar. Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," sambungnya.

Terkait kasus ini, KPK menjerat Lukas Enembe dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya