Sudah Lengkap, Bareskrim Kirim Lagi Berkas Ismail Bolong ke Kejaksaan

Ismail Bolong pakai baju tahanan
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, tersangka kasus tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan sesuai petunjuk ke Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 10 Januari 2023.

Polri Bakal Pindahkan Personel ke IKN Mulai Pertengahan 2024

“Penyidik Dittipidter Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP ke Kejaksaan Agung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Penyidik Bareskrim Polri telah mengembalikan berkas perkara kasus Ismail Bolong dan tersangka lainnya. Menurut dia, berkas tersebut sempat dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik pada 28 Desember 2022.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

“Karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa. JAM Pidum sudah menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Bareskrim,” jelas dia.

Bea Cukai Magelang Bergerak Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ismail Bolong juga langsung ditahan sejak Rabu, 7 Desember 2022 dini hari tadi.

"Perlu kita sampaikan, IB (Ismail Bolong) sudah resmi menjadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan. (Penahanan) sejak pukul 01.45 WIB dini hari," ujar pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Johanes mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak Selasa, 6 Desember 2022 siang. Ismail Bolong dicecar puluhan pertanyaan terkait dengan perizinan tambang ilegal. "Kalau Pak IB diperiksa 13 jam, itu ada 62 pertanyaan," ungkapnya.

“Pemeriksaan seputar klarifikasi dan terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasalnya yaitu Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 mengenai tambang ilegal, perizinan perindustrian dan sebagainya," jelas Johanes.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul pada Kamis, 8 Desember 2022.

Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.

Ilustrasi/Tambang Ilegal Gunung Botak

Photo :
  • Antara/Jimmy Ayal

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.

Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya