Pengacara Heran Tuntutan ke Bharada E Lebih Tinggi Dari Terdakwa Lain

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Richard Elizier alias Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan akan terus berjuang mencari keadilan untuk kliennya. Diketahui, Bharada E dituntut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Teuku Ryan Mengaku Bercanda Soal Hina Tubuh Ria Ricis, Pengacara: "Masalah Kecil"

“Kami akan terus berjuang bahwa perjuangan kami tidak akan sampai di sini, kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ria Ricis Ungkap Perasaan Usai Resmi Cerai dengan Teuku Ryan

Ia menyebut kliennya Bharada E ketika sudah berani jujur mengungkap tabir kematian Brigadir J. Tapi jaksa penuntut umum malah mengancam hukumannya tinggi hingga 12 tahun. Sedangkan, terdakwa lainnya lebih rendah dari Bharada E.

“Keadilan ada untuk orang yang tertindas, di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur, kemudian tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan. Ini biar publik yang menilai,” ujarnya.

Demo May Day, Said Iqbal Sebut Mensesneg Pratikno Bakal Terima Perwakilan Buruh

Oleh karena itu, Ronny bersama tim kuasa hukum Bharada E lainnya akan tetap berjuang secara maksimal. Tentu, ia akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk terdakwa Bharada E agar kedepannya tidak terjadi seperti ini lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja.

“Proses ini sudah berjalan baik dan untuk para yang mendukung Richard Eliezer tetap tenang, kami harapkan bahwa proses persidangan belum selesai. Kita tunggu nanti sampai pada putusan. Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya