Bekas Petinggi ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Donasi Boeing

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Presiden yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara dalam perkara penyelewengan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610.

Patterns of Hope, Acara Kemanusiaan dari Generasi Muda Jakarta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Majelis hakim menyatakan terdaksa Ibnu Khajar dinyatakan bersalah atas kasus penyelewengan dana donasi Boeing untuk ahli waris korban pesawat Lion Air JT 610 sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cerita Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah yang Menjenguk Hamdan ATT

"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," beber hakim.

Adapun, putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ibnu Khajar. Dimana jaksa menuntut Ibnu Khajar dengan tuntutan selama 4 tahun penjara.

Unik, Cara Ini Bisa Buat DM Penggemar Dibalas oleh Publik Figur Idola

Ibnu Khajar sendiri hadir mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perkara penyelewengan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.

Perbuatan Ahyudin terbukti melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya