John Sondang Gugat Densus 88 Gegara Ditangkap Kasus Bom Molotov di Bekasi, Ini Kata Polri

- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku akan mengkonfirmasi kabar tidak hadirnya Densus 88 Antiteror Polri alias mangkir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme pelempar bom molotov di Bekasi, yakni John Sondang (JS).
"Coba nanti saya konfirmasi lagi. Nanti akan saya tanyakan kepada temen-temen di Densus," kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
- VIVA/Sherly (Tangerang)
Menurut dia, praperadilan yang diajukan John Sondang terhadap Densus 88 Antiteror Polri memang hak konstitusional. Biasanya, kata dia, Polri selalu menghadapi setiap ada gugatan praperadilan di pengadilan.
"Karena praperadilan itu merupakan hak konstitusional juga, tidak ada masalah. Biasanya kalau sidang praperadilan akan kita hadapi," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Densus 88 Antiteror Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme inisial JS.