Dispensasi Kawin di Jawa Timur Tinggi, KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Regulasi Pengawasan Medsos

- Pixabay
KPAI sangat prihatin dengan banyaknya anak yang terpapar konten pornografi. Dimana pornografi menjadi faktor paling banyak berkontribusi pada jumlah anak yang hamil sebelum menikah di usia anak-anak.
Untuk itu KPAI kembali mengingatkan para orangtua, guru di sekolah/madrasah, serta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan internet dan media sosial.
“Pornografi berpengaruh buruk pada anak-anak, baik perkembangan fisik maupun psikis. Dampak Pornografi sangat banyak antara lain akan mengakibatkan anak menjadi kecanduan, otak rusak, berkeinginan untuk mencoba dan meniru, serta melakukan tindakan seksual seperti yang ia tonton,” ujar Kawiyan.
Ilustrasi pornografi.
“Data KPAI menyebutkan selama 2022 terdapat 87 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cyber crime. Tentunya, Edukasi literasi digital dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, media, dan pihak terkait juga menjadi penting,” lanjutnya.
Selain itu, mengingat tingginya permintaan dispensasi kawin dan banyaknya anak hamil diluar nikah, Upaya pencegahan perlu dimasifkan dengan mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pasangan untuk bisa menikah.
“Pemerintah dan penyedia platform perlu mengupayakan pencegahan dalam mewujudkan informasi layak anak seperti adanya mekanisme perlindungan anak serta upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan dan menjaga anak-anak dari pengaruh negatif internet yakni konten pornografi,” tutup Kawiyan.