Nasib Buronan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Berakhir di Sini

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskim Polri menangkap dua orang tersangka buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan tersangka baru dalam kasus ini.

“Sebelumnya dua orang tersangka sudah dinyatakan DPO,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM

Photo :
  • Humas Polri

Menurut dia, dua orang buronan berhasil dibekuk di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, 20 Januari 2023. Adapun, dua orang buronan yang ditangkap yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical, Endis (E); dan Direkturnya Andri Rukmana (AR).

Kemudian, penyidik juga menangkap dua tersangka baru yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang; dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

“Kemungkinan nanti bertambah lagi tersangkanya, karena setelah adanya DPO ini dilakukan pengembangan-pengembangan kembali. Karena proses penyidikan ini berlanjut tidak berhenti sampai disitu saja,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title