Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Drum Berisi Cairan Kimia Sebanyak 215 Kg Disita

Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Pipit Rismanto bersama Kepala BPOM
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita ratusan kilogram cairan berbahan kimia terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Selain itu, dua orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron sudah ditangkap.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

“Mungkin saat ini sudah di Rubasan (rumah barang sitaan). Ada drum-drum berwarna putih kapasitas masing-masing berukuran 215 kg dan perlengkapan lain,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta pada Senin, 30 Januari 2023.

Kondisi gudang bahan kimia di kawasan Tambora, Jakbar yang meledak

Photo :
  • ANTARA / HO-Sudin PKP Jakarta Barat
Upaya Istri untuk Obati Babe Cabita, Sampai Hubungi Dokter di India

Menurut dia, barang bukti yang disita dari tersangka ditemukan di Gedung CV Samudra Chemical, Depok, Jawa Barat dan lokasi penangkapan tersangka di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Antara lain jerigen warna putih isi cairan etilen glikol (EG), pompa manual, ember warna putih isi cairan sorbitol, timbangan digital, tutup segel drum merek DOW.

“Jerigen isi cairan etilen glikol (EG) dan propilen glikol (PG), sticker merk ‘car lift’ dan nomor seri 05138, hand pallet truck merk Krisbow serta stiker propilen glikol DOW nomor batch C815L1JR41. Ada dokumen surat jalan serta nota pembayaran milik CV Samudera Chemical, handphone android dan ATM milik para tersangka," ujarnya.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

Diketahui, penyidik menetapkan empat orang tersangka kasus gagal ginjal akut anak yaitu dua tersangka DPO atau buronan bernama Endis (ED) dan Andri Rukmana (AR). Selain itu, dua tersangka lagi Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang; dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

Sementara, Bareskrim Polri juga menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut anak yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junco Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya