11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon Cs, BP2MI: 3 TKW yang Legal Sisanya Ilegal

- Istimewa
VIVA Nasional – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun turut ikut serta dalam mengungkap kasus penipuan yang berujung pembunuhan berantai oleh Wowon alias Aki Cs lantaran sejumlah korban yakni adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan bahwa berdasarkan temuan dari pihak BP2MI yakni dari 11 orang TKW korban penipuan Wowon, hanya 3 yang memiliki izin legal menjadi TKW. Sementara sisa korban TKW yang ditipu Wowon Cs diberangkatkan secara unprosedural atau ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani
- VIVA / Zendy Pradana
"Itu TKW ternyata hanya tiga nama yang ada namanya di sistem BP2MI berarti nama lain yang sudah di luar negeri. Baik yang sudah meninggal karena korban pembunuhan baik yang teridentifikasi, yang sekarang di Jakarta mereka yang akan atau sudah diberangkatkan secara unprosedural," ujar Benny di kantor BP2MI, Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023.
Benny menjelaskan bahwa korban TKW yang ditipu Wowon Cs dan kemudian terdaftar dalam sistem Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), hanya Farida (meninggal di Cianjur), Aslem (masih hidup), dan Evi (masih dalam pencarian diduga di luar negeri).
Adapun TKW yang disebut masih berstatus ilegal atau tidak terdata oleh BP2MI yakni adalah Siti Fatimah (meninggal), dan Hana (masih hidup) mereka berdua yang telah diketahui statusnya secara pasti.