IPW: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Lebih Ringan di Tingkat Banding

Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berpotensi lebih ringan di pengadilan tingkat banding. Saat ini, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis mati oleh Majelis Hakim buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, potensi itu bisa saja terjadi karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Sambo. Salah satunya terkait dengan pengabdian dan prestasi Sambo selama di institusi Polri.

"Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapatkan putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip, Selasa, 14 Februari 2023.

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa Katolik di Tangsel Dinilai Tak Mencerminkan Ajaran Islam

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • istimewa

Lebih jauh, Sugeng menilai putusan vonis mati ini dijatuhkan Hakim lantaran adanya tekanan dari masyarakat. Kendati begitu, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini tetap harus dihormati meskipun putusan ini adalah problematik. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Mengadili menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis Hakim lebih berat dibandingkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.

Tuntutan dengan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Mendiang Brigadir J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya