Keluarga Brigadir J: Tolong Pulihkan Nama Baik Anak Kami

Ibu dari Yosua Huabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

VIVA Nasional – Terdakwa terakhir kasus pembunuhan anggota polisi Yosua Nofriansyah Hutanarat atau Brigadir J, yang vonisnya telah dibacakan pada Rabu, 15 Februai 2023 adalah Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi Jadi Ketua PN Bandung

Pria berusia 24 tahun tersebut dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada Senin lalu, sang dalang, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi 20 tahun penjara. 

Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua

Photo :

Lalu pada Selasa, Ricky Rizal atau Bripka RR dijatuhi 13 tahun penjara dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. 

Nakhoda Kapal yang Angkut 136 Rohingya ke Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam persidangan Bharada E, orangtua dan keluarga Brigadir J turut hadir di PN Jakarta Selatan dengan membawa serta potret Brigadir J. 

Setelah mendengar putusan hakim mengenai Bharada E, keluarga mengaku lega percaya bahwa hakim sudah berusaha semaksimal mungkin.

Namun, orangtua Brigadir J meminta satu hal, yaitu untuk memulihkan atau memperbaiki nama baik Brigadir Yosua. "Ini yang kami harapkan dari publik, yang mendukung Bharada E, kami juga minta dukungan untuk keluarga Brigadir J, biar anakku tenang dan damai. Pulihkan nama baik anakku," ujar ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dengan haru. 

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"LPSK dan ahli, pejabat dan pemerintah tolong turut mendukung bersihkan nama baik Brigadir J. Inilah harapan ku satu-satunya, agar anakku  bisa damai bersama Tuhan di surga," lanjut Rosti, sambil memeluk potret sang putra. 

Ayah Brigadir J, Samuel Simanjuntak juga menjelaskan hal yang sama, dan berkata bahwa hakim sudah menjelaskan bahwa tak terbukti adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. "Hakim sudah berkata bahwa tidak terbukti itu pelecehan, pemerkosaan atau perselingkuhan," ujarnya. 

"Jadi kami keluarga meminta kepada institusi, tolong pulihkan nama baik anak kami, Yosua." lanjut Samuel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya