Menkumham soal KUHP Baru Demi Loloskan Ferdy Sambo dari Vonis Mati: Gila Cara Berfikirnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly turut membantah terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan karena ingin meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman atau vonis mati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Yasonna menegaskan bahwa KUHP itu telah dibahas untuk disahkan dari beberapa waktu lalu.

Adapun bunyi pasal 100 KUHP Nasional mengatur adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati. Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna kepada wartawan di gedung merah putih, Kamis 16 Februari 2023.

Kemudian, Yasonna pun mengecam terkait dengan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa KUHP dibuat karena hanya ingin membebaskan Ferdy Sambo. "Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," ucap dia.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terpidana hukuman mati dinilai harus memiliki kesempatan dan pelaksanaan hukuman matinya tidak absolut.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hotman lantas membandingkan vonis Ferdy Sambo dengan aturan terkait pemberian hukuman mati yang diatur dalam KUHP baru. Dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati.

Jika terdakwa itu berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. Sehingga, besar kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang.

"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman, Selasa, 14 Februari 2023.

Hotman kemudian menyinggung penilaian kelakuan baik terkait pemberian vonis mati. Kata dia, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal jika pertimbangan hukuman mati salah satunya didasari atas kelakuan baik terdakwa.

Menurut Hotman, akan banyak terdakwa dengan vonis mati berlomba-lomba untuk mempertaruhkan segalanya demi surat kelakukan baik tersebut.

"Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya