Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang Kena OTT Satgas Mafia Tanah

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto.
Sumber :
  • Uki Rama/VIVA.

VIVA Nasional – Satgas Mafia Tanah menangkap seorang pegawai kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang berinisial W dalam operasi tangkap tangan. OTT ini dilakukan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang terletak di Jalan Kawi, Kota Malang.

DPD RI Bangun Kantor Perwakilan di Jatim, LaNyalla: Ini Pertama dalam Sejarah

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto membenarkan kabar penangkapan itu. Dia mengungkapkan, bahwa OTT dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Iya benar ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. OTT dilakukan sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," kata Bayu, Rabu, 22 Februari 2023.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Bayu menuturkan, bahwa Satgas Mafia Tanah melakukan OTT berdasarkan laporan dari masyarakat. Korban yang melaporkan mengaku sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun pengurusan itu tidak kunjung selesai selama hampir 6 bulan.

Sertifikat tanda bukti hak tanah atau rumah

Photo :
  • U-Report
Garuda Indonesia Sanksi Tegas Pegawainya yang Jadi Petugas 'Nebeng' Haji ke Tanah Suci

“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan,” ujar Bayu.

Hasil pengakuan dari korban, bahwa oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang meminta uang Rp85 juta agar berkasnya segera diproses cepat. Dari tangan W polisi mengamankan barang bukti sebesar Rp40 juta saat OTT dilakukan.

“Namun saat korban datang untuk menagih berkas tersebut malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya. Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta,” tutur Bayu.

Saat ini W diamankan di Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. W diduga melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya