Perekaman dan Penyebaran Video Aksi Penganiayaan Mario Dandy Perbuatan Keji, Kata GP Ansor

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjenguk anak pengurus GP Ansor Jaksel yang dianiaya
Sumber :
  • Twitter @YaqutCQoumas

VIVA Nasional – Pengendara Jeep Rubicon, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang korbannya merupakan salah satu anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta Jonathan Latumahina, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Beredar sebuah video diduga kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Dandy kepada David pada Senin, 20 Februari 2023.

Ketua LBH Pusat GP Ansor Abdul Qodir mengecam pihak yang menyebarluaskan video kekerasan tersebut. GP Ansor pun berencana melaporkan perekam sekaligus penyebar video kekerasan tersebut.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," ujar Abdul Qodir dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Februari.

Abdul Qodir pun menilai bahwa seseorang yang tega merekam video tersebut sekaligus menyebarluaskan adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma. Pasalnya, korbannya masih anak dibawah umur.

"Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana," katanya.

Ngaku Alami Kekerasan dari Mantan Pacar, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani Gak Lapor Polisi

Polisi menetapkan Dandy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan dia ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan VIVA di Polres Metro Jakarta Selatan, Dandy masih dengan wajah tegak, saat dia telah memakai kaus berwarna oranye yang menandakan bahwa dia sudah berstatus tahanan kasus tindak pidana.

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Tangkap layar
Bocah 8 Tahun di Samarinda Disiksa Ibu dan Ayah Tiri

Pria berkulit sawo matang itu tampak keluar ruang tahanan tanpa dilengkapi dengan masker saat dia hendak diperlihatkan kepada pers di ruang lobi Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Dandy dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Kejari Jaksel Blak-blakan soal Nasib Rubicon Mario Dandy Pasca Gak Laku Dilelang
Kapal Latih Taruna STIP MH Thamrin.

Polisi Ungkap Mahasiswa STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Bukan saat Kegiatan Resmi

Hal tersebut diungkap berdasar pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang di sekitar lokasi kejadian. Mahasiswa STIP jakarta itu dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024