Curahan Hati Seali Syah Usai Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui

Seali Syah
Sumber :
  • Instagram @sealisyah

VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang vonis perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

Istri Hendra Kurniawan, yaitu Seali Syah tak hadir dalam persidangan itu. Salah satu keluarga Hendra yang hadir adalah putri sulungnya yaitu Amanthy Fahimah Hanin.

Melalui akun instagram pribadinya @sealisyah, dia mengunggah sebuah fotonya bersama Hendra Kurniawan. Terlihat dalam foto tersebut Hendra sedang memeluk Seali. 

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

"We will go thru this together, semangattt sayang," ucap Seali dikutip dari instagramnya, Senin 27 Februari 2023.

Postingan Seali Syah usai suaminya, Hendra Kurniawan divonsi 3 tahun penjara

Photo :
  • IG Seali Syah
Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Ahmad Suhel menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama," katanya.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Hakim menilai, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan vonis itu, Amanthy Fahimah Hanin yang menyaksikan sang ayah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara itu tak kuasa menahan tangis. Dia menangis dalam pelukan teman perempuannya. 

Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyatakan melakukan upaya untuk banding, terhadap vonis 6 tahun penjara untuk Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024