Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan ke LPSK, Alasannya Mengejutkan

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Nasional – Saksi kunci kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut merupakan seorang wanita berinisial N.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Pengacara N, yakni Muannas Alaidid mengungkap alasan kliennya dan suaminya, R melakukan hal tersebut. Kata Muannas, suami N khawatir bakal ada ancaman ke keluarga mereka yang jadi saksi dalam kasus ini. Apalagi melihat latar belakang ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

"Pasti, orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," ujar Muannas kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Belum lagi, lanjut dia, N mengalami trauma dan selalu menangis tiap kali diminta menceritakan kembali soal apa yang menimpa David. Suaminya, R merasa jadi tidak nyaman hingga khawatir. Maka dari itulah akhirnya mereka mengajukan permohonan ke LPSK. Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini N dan R sendiri tengah diwawancarai LPSK terkait permohonan yang mereka ajukan.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

"N traumatik, selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi. Dan R, suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," kata dia.

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter

Sebelumnya diberitakan, saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saksi kunci tersebut yakni berinisial N dan R. 

N dan R disebut telah mengajukan perlindungan ke LPSK sejak tanggal 3 Maret 2023.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Wakil LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya