Usai Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Usai Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas, WNA Rusia Dideportasi dari Bali
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

VIVA Nasional - Sempat dibui selama 2 tahun di Lapas Narkoba Bangli,  AF (27) Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Bali dideportasi, pada Rabu, 15 Maret 2023.

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AF datang ke Bali dengan Kunjungan Sosial Budaya. Tujuan AF pergi ke Indonesia untuk berlibur.

"Setelah menjalani masa pidana yang bersangkutan dilimpahkan ke kami dan akan dideportasi," kata Anggiat, Rabu, 15 Maret 2023.

AF datang ke Indonesia pada Januari 2019. Tak berselang lama setelah kedatangan, pria asal Rusia itu diamankan polisi di depan Kantor Polsek Nusa Dua.

Usai Jalani Hukuman 2 Tahun di Lapas, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

Photo :
  • Maha Liarosh (Bali)

Ia diketahui menyimpan barang terlarang berupa sabu-sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.

AF dinyatakan bebas pada 30 Januari 2023. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

"Sebelum dideportasi, AF diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sambil menunggu proses deportasi," kata Anggiat.

World Water Forum Ke-10, Sederet Kepala Negara Tiba di Bali

Sementara, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, warga Rusia menjalani masa detensi selama 43 hari.

"Kami memasukkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Babay.

Awali Rangkaian World Water Forum ke-10, Para Delegasi Ikuti Upacara Segara Kerthi
Delegasi Dalam Acara World Water Forum Ke-10 di Bali (Doc: Kemenparekraf)

Upacara Sagara Kerthi Adat Bali Dapat Pujian dari Delegasi: Ini Luar Biasa

Rangkaian kegiatan WWF ke-10 di Bali diawali dengan penyelenggaraan side event, “Balinese Water Purification Ceremony” yang dilangsungkan di Pantai Surf By The Wave.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024