Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Izin Usaha Bursa Berjangka

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dalam hal ini izin usaha bursa kripto PT Digital Future Exchange atau DFX

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 20 Maret 2023 menyampaikan, perihal itu termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023 lalu.

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, Ombudsman menemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, yang meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang.

Yeka melanjutkan Ombudsman melakukan proses pembuktian dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi. “Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” ujar Yeka.

Hendra Fatika mengatakan, dalam hal ini pihak Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dengan berbagai kementerian dan lembaga yang ada, dan memberikan 6 pendapat terkait kasus dugaan maladministrasi izin usaha bursa kripto terhadap PT DFX.

Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX dalam hal ini selesai mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas yang telah disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.

Halaman Selanjutnya
img_title