2 Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Suasana sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polresta Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati setelah dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 21 Maret 2023. “Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum [kasasi],” katanya.

Saat ini, lanjut dia, jaksa tengah menyiapkan memori kasasi sembari dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung. Sudah tentu memori kasasi berisi alasan dan bukti untuk mementalkan vonis bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.  

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Sidang Tragedi Kanjuruhan

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Mia mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung. “Nanti kalau memori kasasi kami serahkan, akan kami infokan,” ujarnya.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Kompol Wahyu dan AKP Bambang dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Vonis bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan putusan untuk terdakwa AKP Bambang Sidik.

Hakim juga memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa Kompol Wahyu dan AKP Bambang dari tahanan.

Keranda korban tragedi Kanjuruhan.

Photo :
  • Lucky Aditya/VIVA.

Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema F dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun  ke lapangan, diduga meluapkan kekesalan atas kekalahan tim jagoan mereka.

Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.

Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak. Korban meninggal dalam kejadian tersebut sebanyak 135 orang dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya