Pemkot Semarang Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadhan tapi Jam Dibatasi

Suasana malam di Kota Semarang.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Nasional – Memasuki Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. SE tersebut ditujukan kepada pemilik diskotek, kelab malam, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di wilayah Kota Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin menjelaskan, hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Lebaran agar tetap kondusif. 

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan," kata Iswar, Rabu, 22 Maret 2023.

Sekretaris Daerah Kota Semarang Izwar Aminuddin (kiri)

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Surat edaran berisi mengenai penutupan seluruh usaha tersebut di atas pada 21 Maret dan 22 Maret 2023. Kemudian selama bulan Ramadhan, diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar bisa buka pada pukul 18.00-01.00 WIB, tapi khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB.

Kemudian panti pijat dan refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB, panti pijat buka pukul pukul 15.00-22.00 WIB. Untuk biliar buka pukul 10.00-24.00 WIB. 

Pada Idul Fitri 1444 H, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada 20 April hingga 24 April 2023.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Sejumlah pengendara di jalan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri
 

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf
Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan, dan jika melanggar maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan.

Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Head of PR Ninja Xpress, Ribka Pratiwi

Ninja Xpress: Pengiriman Paket Melonjak 20 Persen saat Ramadhan 2024

Ninja Xpress mengungkapkan, pada momen Ramadhan 2024 jumlah pengiriman paket melonjak 20 persen dibandingkan periode normal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024