Respons Mahfud MD Mau Dilaporkan ke Bareskrim soal Data Rp 349 Triliun

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang ingin melaporkan dirinya bersama PPATK ke Bareskrim Polri, buntut dibukanya data analisis di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

“Enggak apa-apa, bagus,” kata Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 Maret 2023.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman rencana akan melaporkan PPATK dan Menko Polhukam, Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan membuka rahasia. Karena menurut dia, dua lembaga itu disebut-sebut oleh Komisi III DPR yang membuka data analisa Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

“Rencana hari Selasa Minggu depan, saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor Pak Mahfud MD. Karena yang disebut-sebut oleh DPR itu adalah PPATK dan Pak Mahfud MD. Jadi terlapornya dua lembaga tersebut,” kata Boyamin.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Menurut dia, urgensi melaporkan ke Bareskrim sebagai bentuk cara membela PPATK. Karena, Boyamin menyebut PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Jadi, urgensinya untuk menguji dan membela PPATK dengan menggunakan teori logika terbalik. Karena menurut saya, PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu, saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco. Menurut saya sih tidak bener. Karena apapun yang dilakukan PPATK adalah bener,” jelas dia.

Tentu, Boyamin menyadari laporannya terhadap Mahfud dan PPATK nanti tidak akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, ia tetap harus membawa hal ini ke ranah hukum.

“Berkaitan dengan proses-proses berikutnya, ya kita tunggu. Nanti apakah polisi akan memproses, tapi saya yakin sih tidak memproses. Tetep saya harus melaporkan karena ini urgensinya dalam rangka membela PPATK,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya