Soal PPATK Blokir Rekening Rafael Alun, Pakar TPPU: Itu Kewenangan KPK

Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA Nasional – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih mengatakan, tindakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, melanggar aturan.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Sebab, kata Yenti, PPATK tak punya kewenangan dalam memblokir rekening seseorang. Menurut Yenti, PPATK hanya bisa melakukan penundaan sementara transaksi keuangan seseorang.

"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Yenti Genarsih kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023. 

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Senada Yenti, Pengamat Hukum Petrus Selestinus juga berpendapat bahwa PPATK gegabah dalam memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena pada saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," kata Petrus.

Menurut Petrus, yang mempunyai wewenang blokir rekening ataupun membuka safe deposit box adalah aparat penegak hukum, seperti KPK. Itu pun, ditekankan Petrus, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.

"Jika Rafael Alun dalam pemeriksaan khusus melalui mekanisme pembuktian terbalik dimana Rafael Alun akan menerangkan bagaimana asal usul kekayaannya itu, apakah diperoleh secara sah atau tidak, dan jika terbukti diperoleh secara KKN maka KPK akan masukan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Dan di situlah deposit box Rafael Alun diblokir dan disita oleh KPK, dan menjadi wewenang KPK,” ujarnya.

“Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambilalih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," kata Petrus menambahkan.

Menurut Petrus, tindakan PPATK yang memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun sudah menyalahi aturan. Petrus menyebut Rafael Alun pun bisa menggugat PPATK ke pengadilan.

"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," ujarnya.

Sementara itu, pakar TPPU Pahrur Dalimunthe menilai pemerintah sebenarnya tidak siap menghadapi kasus Rafael Alun ini. Pahrur mengatakan, pemerintah sempat membongkar paksa safe deposit box Rafael Alun. Padahal, terang Pahrur tak ada aturan yang membolehkan pembongkaran paksa selama proses penanganan perkara belum ditingkatkan ke penyidikan.

Rafael Alun Trisambodo.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, penanganan perkara soal harta Rafael Alun di KPK masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya Rafael juga telah dimintai klarifikasi harta oleh tim KPK beberapa kali. 

"Tadi soal safe deposit box yang diblokir kemudian dibongkar paksa, dicek aturannya, saya kira, di aturan kita di mana pun tidak ada aturan yang menyatakan boleh blokir, boleh bongkar paksa safe deposit box orang tanpa adanya penyidikan, tanpa adanya pro justisia. Memang PPATK punya kewenangan untuk penghentian sementara transaksi dan itu pun bukan blokir dan itu pun batas waktunya cuma lima hari. Makanya saya bisa menyebut untuk kasus ini kita gagap sehingga lupa aturannya," kata Pahrur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya