Ada Tekanan Publik, Hotman Paris Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat

Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional – Hotman Paris Hutapea yang saat ini sebagai kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan dirinya memprediksi kliennya akan dikenakan tuntutan yang berat dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Hotman mengatakan Pengadilan Negeri memiliki tekanan besar dari publik mengenai ada jenderal polisi bintang dua yang terlibat mengendalikan sindikat peredaran sabu. Dalam kasus ini Hotman memprediksi majelis hakim lebih perhatikan opini yang beredar di publik.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," ujarnya.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

Teddy Minahasa hingga kini telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

Teddy Minahasa, Sidang Tuntutan Kasus Peredaran Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya