KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Nasional – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Penyidik KPK.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Ali di Jakarta pada Sabtu, 1 April 2023.

Menurut dia, KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Lukas diketahui mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut lantaran menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Meski demikian, kata Ali, KPK yakni bahwa penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.
 
Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016.
 
Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.
 
Sidang perdana gugatan Lukas Enembe tersebut rencananya digelar pada Senin (10/4). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.
 
Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.
 
Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title