- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi uang sejak tahun 2011-2023. KPK pun beri sinyal bakal langsung menahan Rafael Alun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa sejauh ini belum ada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak dilakukan penahanan.
"Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan juga bahwa hampir tidak ada orang kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujar Ali di gedung merah putih KPK, Senin 3 Maret 2023.
Namun demikian, Ali menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berupaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun guna memastikan tindakan melawan hukum.
"Jadi ini kan soal waktu kapan tsk itu bisa dilakukan penahanan. Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," kata Ali.
"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan kah terhadap tersangka ini," lanjutnya.
Ali menyebut bahwa nanti akan disampaikan lebih lanjut jika Rafael Alun sudah resmi menjadi tahanan KPK dalam dugaan kasus gratifikasi.
Pantauan VIVA di gedung merah putih, Rafael Alun tiba pada Senin 3 Maret 2023 sekira pukul 09.58 WIB. Ia pun tiba bersama tim kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari satu orang.
Rafael tiba di gedung merah putih tanpa berucap sepatah maupun kalimat dari mulutnya. Ia datang mengenakan pakaian batik bermotif dan dilapisi jaket kulit berwarna hitam.
Ia juga terlihat membawa tas slempang berkelir hitam. Ia pun hanya menunjukan gerakan tangan 'Namaste'. Saat ini, Rafael pun telah masuk ke dalam ruangan pemeriksaan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Jadi Tersangka Gratifikasi
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.