Haris Azhar Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Direktur Lokataru, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Direktur Lokataru, Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Hal itu diungkap langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa terpisah dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dalam perkara pencemaran nama baik buntut unggahan video di Youtube Haris Azhar pada 18 Januari 2021 lalu.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Jaksa menuturkan awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM. 

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar memperoleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ucapnya

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sambung Jaksa.

Saat itu, terdakwa Haris Azhar sepakat untuk memilih narasumber untuk membahas isu tersebut yakni saksi Fatia Maulidiyanty dan Owi. Ketiganya kata Jaksa mulai melakukan wawancara pada 20 Agustus 2022 di kantor hakasasi.id di Jakarta Timur. 

"Terdakwa Haris Azhar sebagai host yang mana saksi Fatia Maulidiyanty sudah mengetahui maksud dan tujuan terdakwa ingin mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan dan menyatukan kehendak agar rekaman dialog atau percakapannya menghasilkan informasi elektronik yang muatannya mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Jaksa lantas menyoroti dialog yang diucapkan saksi Fatia Maulidiyanty dalam rekaman video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar itu. Saat itu, Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu pemilik saham Toba Sejahtera Group. 

Pernyataan Fatia dalam dialog itu dinilai sebagai informasi yang memuat pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Pernyataan saksi Fatia Maulidiyanty bukan merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Binsar Pandjaitan," tuturnya.

Jaksa menyebut terdakwa Haris Azhar telah mengetahui dan menghendaki dengan didistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik berupa video dengan judul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada! #NgeHAMtam,'. 

"Terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," jelas Jaksa.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya