- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi. Rafael pun akan didalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tadi juga ada yang menanyakan tentang terkait dengan bagaimana dengan TPPU? TPPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana yang kami pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan penyidikan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin 3 April 2023.
Firli menyampaikan pasal TPPU bakal didalami kepada tersangka Rafael Alun. Sebab, TPPU itu penting untuk me-recovery aset keuangan negara. Maka itu, Rafael Alun perlu dicari adanya dugaan TPPU.
"Karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini jadi penting karena sesungguhnya, dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat juga meningkatkan pendapatan keuangan negara," jelas Firli.
Dia mengatakan pada prinsipnya pelaku korupsi tak takut dengan lamanya dihukum pidana. Namun, menurut Firli, koruptor akan takut jika dimiskinkan.
"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum. Tapi para koruptor itu sangat takut apabila dia dimiskinkan," ujar Firli.
Jadi Tersangka Gratifikasi
KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis. KPK menetapkan Rafael tersangka setelah ditemukan dua alat bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya
KPK menduga Rafael menerima uang 90 ribu dollar Amerika Serikat (AS) melalui kantor konsultan pajak milik pribadinya.