Brigjen Endar Priantoro Ngotot Bertugas di KPK: Saya Kesini Atas Perintah Kapolri

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro
Sumber :
  • FB Endar Priantoro

VIVA Nasional – Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro mengatakan bahwa hingga hari ini dirinya masih melakukan tugasnya di gedung antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dilakukan Endar atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Brigjen Endar kepada wartawan pada Selasa 4 April 2023.

Maka dari itu, Brigjen Endar hari ini pun masih menjalankan tugasnya di Deputi Penyelidikan KPK.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

"Sampai dengan hari ini saya hanya komunikasi kepada pimpinan, karena sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor," kata dia.

Surat Pemberhentian dari KPK

KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

Diketahui, KPK menyebutkan bahwa Direktur Penyelidikan KPK, Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan bahwa masa tugas Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro telah berakhir sejak Jumat kemarin.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri.

Photo :
  • Dokumentasi LAN.

Kemudian, Cahya juga mengatakan bahwa terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar telah di sampaikan oleh KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," sambungnya.

KPK juga turut memberikan apresiasi kepada Brigjen Endar semasa bertugas di antirasuah. KPK berharap Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di Polri.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri," ucap Cahya.

Tidak Valid

Menurut Endar,  pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tidak valid.

"Menurut saya tidak valid karena pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," ujar Brigjen Endar 

Kemudian, Endar mengatakan bahwa sebelum diberhentikannya pada 31 Maret 2023 kemarin di KPK. Polri telah mengajukan surat perpanjangan jabatannya di gedung antirasuah sejak tanggal 29 Maret 2023. "Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," beber dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, maka Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Jumat, 31 Maret 2023.

"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," sambungnya. 

Sigit lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endra untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.

"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya